Merasa Ditipu Oknum Berkedok Petugas PLN, Warga Sumenep Tagih Tanggung Jawab

- Redaksi

Jumat, 18 April 2025 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: Gambar KWH yang ada dipasang di sebuah rumah. (Dok. Pexels)

i

ILUSTRASI: Gambar KWH yang ada dipasang di sebuah rumah. (Dok. Pexels)

SUMENEP, Linkking – Di balik usaha tambak kecil di Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, tersimpan kegelisahan seorang warga bernama Jailani, Jumat (18/04/2025)

Ia kini merasa menjadi korban penipuan oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Persoalan ini bermula sejak Mei 2025 dan masih menyisakan tanda tanya besar, terutama karena belum ada klarifikasi resmi dari pihak PLN Sumenep.

Kisah ini bermula saat salah satu dari tiga meteran listrik (KWH) milik Jailani mengalami kerusakan.

Ia pun segera melapor kepada pihak PLN. Tak lama kemudian, seorang yang disebut-sebut sebagai petugas datang dan mencabut KWH yang rusak dengan dalih akan diganti. Namun, satu bulan lebih berlalu, penggantian yang dijanjikan tak kunjung dilakukan.

Baca Juga:  Keluarga Jemaah Haji Sumenep Diizinkan Jemput di Sukolilo, Harus Lapor Dulu ke Kemenag

Merasa khawatir dan tidak mendapat kejelasan, Jailani terus menghubungi pihak PLN.

Namun jawaban yang ia dapat selalu sama: “masih dalam proses”. Di tengah ketidakpastian itu, muncul sosok bernama Dani yang mengaku petugas PLN dan menawarkan solusi berupa penggantian sistem ke pascabayar—sistem di mana pembayaran dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Terdesak dan butuh listrik untuk operasional tambaknya, Jailani akhirnya setuju. Ia menyerahkan dana sebesar Rp
14 juta untuk dua KWH, masing-masing Rp. 7 juta. Dani meyakinkan bahwa proses tersebut legal dan tidak akan menimbulkan masalah.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Galakkan Gerakan Tanam Padi, Targetkan Surplus Pangan

Namun keyakinan itu tak bertahan lama. Belum sampai satu bulan sejak pergantian sistem, Jailani justru menerima surat pelanggaran dari PLN.

Ia dituduh melakukan sambungan ilegal dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 21 juta. Yang mengantar surat adalah pria bernama Beni, yang menyebut bahwa urusan denda pun tetap harus dilalui lewat Dani.

“Saya bingung dan kecewa. Saya mengikuti arahan dari orang yang mengaku petugas resmi. Tapi sekarang saya yang dituduh melanggar,” kata Jailani dengan nada getir.

Tidak hanya itu, untuk satu KWH lain yang juga dicabut, Dani kembali meminta uang muka Rp585 ribu dengan alasan proses penggantian ke pascabayar.

Baca Juga:  Kinerja Polres Sumenep Dipertanyakan, Buronan Kasus Nikah Palsu Tak Kunjung Ditangkap

Kini, Jailani hanya menginginkan satu hal: kejelasan dan keadilan. Ia mendesak PLN Sumenep agar turun tangan dan memberikan penjelasan resmi atas situasi yang dialaminya.

“Kalau memang saya salah, saya siap bertanggung jawab. Tapi kalau ini karena ulah oknum, tolong PLN jangan lepas tangan. Saya hanya ingin semuanya diselesaikan dengan adil,” tegasnya.

Sampai berita ini dimuat, pihak PLN Sumenep masih belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penipuan yang menimpa Jailani.***

Facebook Comments Box

Penulis : Amin Bashiri

Editor : Zaza

Sumber Berita: Linkking.id

Follow WhatsApp Channel linkking.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arif Firmanto, Pejabat Visioner Sumenep yang Satukan Inovasi dan Pendidikan
Aturan Longgar, Petani Tembakau Terancam Rugi: PMII Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Perantas XII di PP Sumber Mas, Ajang Perkemahan Pramuka Terbesar se-Jawa Timur Siap Digelar
Pramuka dan Era Digital, Kepala Bappeda Sumenep Serukan Sinergi untuk Bangsa
Kejari Sumenep Banding Putusan Ringan Bandar Narkoba Riyanto, Jaksa Nilai Tak Sesuai Tuntutan
Polemik Piket dan LKS di SDN Parsanga 2: Wali Kelas Buka Suara
Guru di SDN Parsanga 2 Sumenep Disorot, Wali Murid Keluhkan Piket Kebersihan dan Pembelian Buku
Mahasiswa Diminta Kawal Arah Pembangunan, Bappeda Sumenep Libatkan Kampus dalam Penyusunan RPJMD
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 16:03 WIB

Arif Firmanto, Pejabat Visioner Sumenep yang Satukan Inovasi dan Pendidikan

Sabtu, 6 September 2025 - 15:43 WIB

Aturan Longgar, Petani Tembakau Terancam Rugi: PMII Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Senin, 1 September 2025 - 12:23 WIB

Perantas XII di PP Sumber Mas, Ajang Perkemahan Pramuka Terbesar se-Jawa Timur Siap Digelar

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Pramuka dan Era Digital, Kepala Bappeda Sumenep Serukan Sinergi untuk Bangsa

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:44 WIB

Kejari Sumenep Banding Putusan Ringan Bandar Narkoba Riyanto, Jaksa Nilai Tak Sesuai Tuntutan

Berita Terbaru