Pelimpahan Tahap II Kasus Narkoba Riyanto Selesai, PN Sumenep Siap Gelar Sidang

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KASUS: Gedung Pengadilan Negeri Sumenep, tempat sidang kasus peredaran narkotika yang menjerat Riyanto akan digelar.

i

KASUS: Gedung Pengadilan Negeri Sumenep, tempat sidang kasus peredaran narkotika yang menjerat Riyanto akan digelar.

SUMENEP, Linkking – Kasus peredaran narkotika yang menjerat Riyanto (37), warga Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, kini memasuki babak baru. Berkas perkara dan barang bukti telah dilimpahkan oleh penyidik Polres Sumenep ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada tahap kedua atau P21.

“Pelimpahan tahap II telah dilakukan pekan lalu. Saat ini, kami sedang menunggu penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri (PN) Sumenep,” jelas jaksa penuntut umum (JPU), Nur Fajjriyah, Kamis (15/5).

Menurut Nur, sidang perdana diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat, paling lambat akhir bulan ini. Sebelum persidangan dimulai, Riyanto akan diberikan kesempatan untuk menentukan apakah akan didampingi oleh kuasa hukum atau tidak.

Baca Juga:  Dari Badur untuk Bupati Sumenep, Wisata dan UMKM Terus Tumbuh

Dalam kasus ini, Riyanto dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 mengatur ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara bagi pelaku peredaran narkotika. Sementara Pasal 112 menetapkan hukuman 4 hingga 12 tahun penjara bagi yang terbukti menguasai atau menyimpan narkotika.

“Nanti di persidangan akan kita dalami bagaimana keterlibatan tersangka dalam kepemilikan dan peredaran narkotika tersebut,” ujar Nur.

Riyanto sebelumnya ditangkap pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 04.30 WIB oleh Satresnarkoba Polres Sumenep. Tersangka yang sempat menjadi buronan ini dikenal licin dan sulit ditangkap hingga akhirnya berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.

Baca Juga:  Band Sukatani Tolak Tawaran Kapolri Jadi Duta Kepolisian

Kini, proses hukum Riyanto tinggal menunggu jadwal persidangan untuk mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sumenep.***

Facebook Comments Box

Penulis : Amin Bashiri

Editor : Zaza

Sumber Berita: Linkking.id

Follow WhatsApp Channel linkking.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arif Firmanto, Pejabat Visioner Sumenep yang Satukan Inovasi dan Pendidikan
Aturan Longgar, Petani Tembakau Terancam Rugi: PMII Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Perantas XII di PP Sumber Mas, Ajang Perkemahan Pramuka Terbesar se-Jawa Timur Siap Digelar
Pramuka dan Era Digital, Kepala Bappeda Sumenep Serukan Sinergi untuk Bangsa
Kejari Sumenep Banding Putusan Ringan Bandar Narkoba Riyanto, Jaksa Nilai Tak Sesuai Tuntutan
Polemik Piket dan LKS di SDN Parsanga 2: Wali Kelas Buka Suara
Guru di SDN Parsanga 2 Sumenep Disorot, Wali Murid Keluhkan Piket Kebersihan dan Pembelian Buku
Mahasiswa Diminta Kawal Arah Pembangunan, Bappeda Sumenep Libatkan Kampus dalam Penyusunan RPJMD
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 16:03 WIB

Arif Firmanto, Pejabat Visioner Sumenep yang Satukan Inovasi dan Pendidikan

Sabtu, 6 September 2025 - 15:43 WIB

Aturan Longgar, Petani Tembakau Terancam Rugi: PMII Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Senin, 1 September 2025 - 12:23 WIB

Perantas XII di PP Sumber Mas, Ajang Perkemahan Pramuka Terbesar se-Jawa Timur Siap Digelar

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Pramuka dan Era Digital, Kepala Bappeda Sumenep Serukan Sinergi untuk Bangsa

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:44 WIB

Kejari Sumenep Banding Putusan Ringan Bandar Narkoba Riyanto, Jaksa Nilai Tak Sesuai Tuntutan

Berita Terbaru