SUMENEP, Linkking – Kasus peredaran narkotika yang menjerat Riyanto (37), warga Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, kini memasuki babak baru. Berkas perkara dan barang bukti telah dilimpahkan oleh penyidik Polres Sumenep ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada tahap kedua atau P21.
“Pelimpahan tahap II telah dilakukan pekan lalu. Saat ini, kami sedang menunggu penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri (PN) Sumenep,” jelas jaksa penuntut umum (JPU), Nur Fajjriyah, Kamis (15/5).
Menurut Nur, sidang perdana diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat, paling lambat akhir bulan ini. Sebelum persidangan dimulai, Riyanto akan diberikan kesempatan untuk menentukan apakah akan didampingi oleh kuasa hukum atau tidak.
Dalam kasus ini, Riyanto dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 mengatur ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara bagi pelaku peredaran narkotika. Sementara Pasal 112 menetapkan hukuman 4 hingga 12 tahun penjara bagi yang terbukti menguasai atau menyimpan narkotika.
“Nanti di persidangan akan kita dalami bagaimana keterlibatan tersangka dalam kepemilikan dan peredaran narkotika tersebut,” ujar Nur.
Riyanto sebelumnya ditangkap pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 04.30 WIB oleh Satresnarkoba Polres Sumenep. Tersangka yang sempat menjadi buronan ini dikenal licin dan sulit ditangkap hingga akhirnya berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.
Kini, proses hukum Riyanto tinggal menunggu jadwal persidangan untuk mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sumenep.***
Penulis : Amin Bashiri
Editor : Zaza
Sumber Berita: Linkking.id