NASIONAL, Linkking.id – Beberapa kementerian dan lembaga mengaku mengalami kesulitan dalam membayar gaji pegawai setelah adanya kebijakan pemotongan anggaran.
Kebijakan efisiensi anggaran ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, dengan target penghematan mencapai Rp 306,69 triliun.
Angka ini terdiri dari pengurangan belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,1 triliun serta pemangkasan transfer ke daerah sebesar Rp 50,59 triliun.
Ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menggarisbawahi pentingnya efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Namun, kebijakan ini berdampak serius pada berbagai lembaga yang kini kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.
BP Haji Kekurangan Anggaran Rp 24,6 Miliar untuk Gaji
Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Mochamad Irfan Yusuf, mengungkapkan bahwa lembaganya mengalami pemangkasan anggaran hingga Rp 85,9 miliar atau sekitar 66,21 persen dari total pagu anggaran yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 129,7 miliar pada 2025.
Akibatnya, BP Haji mengalami defisit dalam pembayaran gaji pegawai.
“Kami mengalami kekurangan anggaran untuk belanja pegawai. Saat ini, anggaran yang tersedia hanya Rp 3,7 miliar, yang jelas tidak mencukupi untuk membayar gaji serta tunjangan kinerja pegawai. Kami membutuhkan tambahan dana sebesar Rp 24,6 miliar,” ungkap Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Komisi Yudisial Hanya Bisa Bayar Gaji Hingga Oktober 2025
Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, menyebut bahwa pemotongan anggaran sebesar 54 persen menyebabkan lembaganya hanya bisa membayar gaji pegawai sampai Oktober 2025. Jika tidak ada tambahan anggaran, operasional KY bisa lumpuh.
“Gaji pegawai hanya cukup sampai Oktober. Bahkan, saya baru saja mendapat informasi bahwa mulai bulan depan, kami harus membeli BBM sendiri. Ini sangat memberatkan,” ujar Amzulian saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.
Mahkamah Konstitusi Hanya Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan, menjelaskan bahwa lembaganya juga terdampak pemangkasan anggaran yang signifikan.
Dari total pagu anggaran sebesar Rp 611,4 miliar, MK harus menghemat Rp 226,1 miliar, sehingga pagu efektifnya turun menjadi Rp 385,5 miliar. Saat ini, dana yang tersisa hanya Rp 69 miliar.
Heru merinci, dari sisa anggaran tersebut, Rp 45,09 miliar akan digunakan untuk gaji dan tunjangan pegawai, sementara Rp 13,1 miliar dialokasikan bagi tenaga non-ASN dan kontrak.
“Dengan pemotongan ini, kami hanya bisa mengalokasikan gaji dan tunjangan hingga Mei 2025,” kata Heru dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.
Kementerian Transmigrasi Alami Kekurangan Rp 50 Miliar untuk Gaji Pegawai
Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman Suryanagara, menyampaikan bahwa anggaran kementeriannya awalnya ditetapkan sebesar Rp 122,4 miliar, namun setelah pemangkasan, hanya tersisa Rp 43,16 miliar.
Akibatnya, Kementerian Transmigrasi kekurangan dana sebesar Rp 50 miliar untuk membayar gaji pegawai.
“Kekurangan anggaran untuk gaji pegawai mencapai Rp 50 miliar, yang akan kami usulkan ke Bendahara Umum Negara sesuai arahan Menteri Keuangan. Selain itu, anggaran dalam DIPA saat ini belum mencakup kebutuhan honor pegawai sebesar Rp 22 miliar,” jelas Iftitah dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.
Ia juga merinci jumlah pegawai di kementeriannya, yakni 637 orang, terdiri dari 303 aparatur sipil negara (ASN), 88 ASN yang dipindahkan dari Kemendes PDTT, serta 246 tenaga non-ASN.
Honor Pendamping Desa Berpotensi Dipotong Dua Bulan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyatakan bahwa pemangkasan anggaran juga berdampak pada pembayaran honor pendamping desa.
Anggaran untuk honor pendamping desa dipotong sebesar Rp 554,8 miliar, setara dengan dua bulan gaji bagi seluruh pendamping desa.
“Pendamping desa kemungkinan hanya akan menerima honor selama 10 bulan. Namun, kami akan berupaya memastikan honor mereka tetap dibayarkan penuh selama 12 bulan,” ujar Yandri dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.
Ia juga meminta agar para pendamping desa tidak khawatir, karena kementeriannya akan terus berusaha mencari solusi atas permasalahan ini.***
Penulis : Al
Editor : Zaza
Sumber Berita: Tempoco