Polemik SHM di Pesisir Sumenep, Pejabat BPN dan Pemilik Lahan Diperiksa Polda Jatim

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGUNAN. Potret Kantor BPN Sumenep yang berlokasi di Jalan Payudan Barat Nomor 02, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota, Sumenep. (doc.Infopublik/Linkking.id)

i

BANGUNAN. Potret Kantor BPN Sumenep yang berlokasi di Jalan Payudan Barat Nomor 02, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota, Sumenep. (doc.Infopublik/Linkking.id)

SUMENEP, Linkking – Kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir dan laut Dusun Tapakerbau, Desa Gersik, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan.

Proses hukum terkait dugaan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Sejumlah pemilik SHM serta pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Kepala Kantor Wilayah BPN Kabupaten Sumenep, Mateus Joko Slamito, membenarkan bahwa pemeriksaan itu berkaitan langsung dengan penerbitan sertifikat di wilayah yang menjadi perdebatan.

Baca Juga:  Momentum Idul Adha 2025, Kepala BAPPEDA Sumenep Imbau Kepedulian Sosial Lewat Semangat Kurban

“Benar, Selasa lalu beberapa pejabat BPN Sumenep telah diperiksa oleh Polda Jawa Timur terkait penerbitan SHM di kawasan tersebut,” ujar Mateus pada Jumat (21/2/2025), dilansir Linkking dari Kompascom, Sabtu (22/2) petang.

Menurutnya, terdapat enam hingga tujuh orang pejabat yang menjalani pemeriksaan intensif. Sebagian di antara mereka diketahui sudah tidak lagi aktif bertugas di BPN.

“Kebanyakan sudah pensiun,” tambahnya.

Tak hanya pejabat BPN, penyidik Polda Jatim juga melakukan pemeriksaan terhadap warga yang memiliki SHM atas tanah di pesisir dan laut Dusun Tapakerbau.

Baca Juga:  Anggaran Macet, Atlet Sumenep Terlantar!

Namun, lokasi pemeriksaan berbeda untuk dua kelompok ini. Pejabat BPN diperiksa di kantor mereka, sementara pemilik sertifikat dimintai keterangan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Sumenep.

“Kalau pejabat BPN diperiksa di kantor karena dokumen-dokumennya ada di sana, sedangkan pemilik SHM diperiksa di Polres,” jelas Mateus.

Seusai pemeriksaan, tim dari Polda Jawa Timur membawa sejumlah dokumen penting, termasuk arsip permohonan SHM yang diterbitkan pada tahun 2009.

Pemeriksaan yang dilakukan sejak pagi hingga sore ini melibatkan enam petugas dari Polda Jatim, baik di kantor BPN maupun di Polres Sumenep.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Fokus Susun RPJMD 2025–2029: Sinkronisasi Pusat-Daerah Jadi Prioritas

“Petugas yang datang ada enam orang. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 9 pagi sampai sore. Cukup lama,” kata Mateus.

Sebelumnya, BPN Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa penerbitan SHM untuk 20 hektar lahan pesisir di Dusun Tapakerbau sudah melalui prosedur yang benar.

Mereka mengklaim telah menyelesaikan inventarisasi data digital serta dokumen historis terkait wilayah tersebut, dan hasilnya tetap sesuai dengan data yang digunakan saat SHM diterbitkan pada 2009.***

Facebook Comments Box

Penulis : Al

Editor : Zaza

Sumber Berita: Kompascom

Follow WhatsApp Channel linkking.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arif Firmanto, Pejabat Visioner Sumenep yang Satukan Inovasi dan Pendidikan
Aturan Longgar, Petani Tembakau Terancam Rugi: PMII Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Perantas XII di PP Sumber Mas, Ajang Perkemahan Pramuka Terbesar se-Jawa Timur Siap Digelar
Pramuka dan Era Digital, Kepala Bappeda Sumenep Serukan Sinergi untuk Bangsa
Kejari Sumenep Banding Putusan Ringan Bandar Narkoba Riyanto, Jaksa Nilai Tak Sesuai Tuntutan
Polemik Piket dan LKS di SDN Parsanga 2: Wali Kelas Buka Suara
Guru di SDN Parsanga 2 Sumenep Disorot, Wali Murid Keluhkan Piket Kebersihan dan Pembelian Buku
Mahasiswa Diminta Kawal Arah Pembangunan, Bappeda Sumenep Libatkan Kampus dalam Penyusunan RPJMD
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 16:03 WIB

Arif Firmanto, Pejabat Visioner Sumenep yang Satukan Inovasi dan Pendidikan

Sabtu, 6 September 2025 - 15:43 WIB

Aturan Longgar, Petani Tembakau Terancam Rugi: PMII Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Senin, 1 September 2025 - 12:23 WIB

Perantas XII di PP Sumber Mas, Ajang Perkemahan Pramuka Terbesar se-Jawa Timur Siap Digelar

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Pramuka dan Era Digital, Kepala Bappeda Sumenep Serukan Sinergi untuk Bangsa

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:44 WIB

Kejari Sumenep Banding Putusan Ringan Bandar Narkoba Riyanto, Jaksa Nilai Tak Sesuai Tuntutan

Berita Terbaru