Prabowo Pastikan Pekerja Kena PHK Dapat Gaji Selama 6 Bulan

- Redaksi

Minggu, 16 Februari 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIDATO. Potret Presiden Prabowo Subianto saat sambutan dalam sebuah acara beberapa waktu lalu. (Ismoyo/AFP/Getty Images/Linkking.id)

i

PIDATO. Potret Presiden Prabowo Subianto saat sambutan dalam sebuah acara beberapa waktu lalu. (Ismoyo/AFP/Getty Images/Linkking.id)

NASIONAL, Linkking.id – Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani regulasi baru yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, pekerja yang mengalami PHK akan menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir mereka selama maksimal enam bulan.

Hal ini diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah tersebut, yang merupakan perubahan atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” demikian kutipan dalam Pasal 21 ayat (1) PP 6/2025, dilansir Linkking dari Antara pada Minggu (16/2).

Baca Juga:  Penyandang Disabiltas dan Lansia Bakal Terima Bantuan dari Dinsos P3A Sumenep Sebanyak Rp. 400 Juta

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat tersebut adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta.

Apabila upah pekerja melebihi batas tersebut, maka yang digunakan untuk perhitungan manfaat adalah batas atas upah tersebut.

Perubahan lain yang signifikan dalam regulasi ini adalah penurunan besaran iuran JKP.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Gelar Festival Ketupat 2025: Bupati Fauzi Singgung Soal Tradisi, Kebersamaan, dan Gairah Pariwisata Lokal

Dalam Pasal 11, iuran JKP yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36 persen.

Iuran ini dibagi antara Pemerintah Pusat, yang memberikan 0,22 persen dari upah, serta pendanaan dari rekomposisi iuran Program JKK yang sebesar 0,14 persen.

Selain itu, regulasi ini juga menambah ketentuan dalam Pasal 39A, yang menyatakan bahwa jika sebuah perusahaan dinyatakan pailit atau tutup dan memiliki tunggakan iuran hingga enam bulan, manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Pemangkasan Anggaran Bikin Sejumlah Kementerian dan Lembaga Sulit Bayar Gaji Pegawai

“Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” demikian bunyi Pasal 39A Ayat (2).

Dengan adanya regulasi ini, Prabowo berharap dapat memberikan jaminan sosial yang lebih kuat bagi pekerja yang terkena PHK, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi.***

Facebook Comments Box

Penulis : Al

Editor : Zaza

Sumber Berita: Antara

Follow WhatsApp Channel linkking.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jemaah Haji Asal Sumenep Tutup Usia di Mekkah Usai Tuntaskan Rangkaian Ibadah
Bukan Monopoli, Ini Cara Koperasi Merah Putih Dorong Harga Murah di Desa
GARDASATU JATIM Siap Bertindak Ungkap Jaringan Mafia Cukai Rokok Ilegal di Jawa Timur
Bupati Sumenep Bawa Dua Keris Pusaka ke Brawijaya Tosan Aji Fest 2025
Keris Sumenep Akan Tampil di International Contemporary Keris Fest 2025
Brawijayan Mondiacult Ajak Museum Helmi Art Berpartisipasi dalam Pameran Internasional Keris 2025
Setya Novanto Kembali Dapat Remisi, Koruptor Dapat Keistimewaan Saat Idulfitri
Aturan Baru Tilang Kendaraan Berlaku April 2025, STNK Mati 2 Tahun Bisa Berujung Penyitaan
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 13:05 WIB

Jemaah Haji Asal Sumenep Tutup Usia di Mekkah Usai Tuntaskan Rangkaian Ibadah

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:13 WIB

Bukan Monopoli, Ini Cara Koperasi Merah Putih Dorong Harga Murah di Desa

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:33 WIB

GARDASATU JATIM Siap Bertindak Ungkap Jaringan Mafia Cukai Rokok Ilegal di Jawa Timur

Selasa, 15 April 2025 - 14:29 WIB

Bupati Sumenep Bawa Dua Keris Pusaka ke Brawijaya Tosan Aji Fest 2025

Sabtu, 12 April 2025 - 13:04 WIB

Keris Sumenep Akan Tampil di International Contemporary Keris Fest 2025

Berita Terbaru