SUMENEP , Linkking– Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa kasus narkotika, Riyanto, dalam sidang yang digelar pada Minggu malam, 30 Juni 2025. Selain hukuman penjara, pria asal Sumenep tersebut juga dikenai denda sebesar Rp800 juta. Jika tidak mampu membayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Putusan ini memantik perhatian, mengingat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya jauh lebih berat. Riyanto dituntut dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang masing-masing mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I. Ancaman hukumannya berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp800 juta hingga Rp1 miliar.
“Ya itu, dari yang awalnya tuntutan Pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman enam tahun lebih, diputus hakim tiga tahun plus denda Rp800 juta atau kurungan tiga bulan,” jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, melalui JPU Nur Fajjriyah saat dikonfirmasi, Selasa (1/7).
Nur menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sumenep belum mengambil sikap atas vonis tersebut.
“Kami masih pikir-pikir. Insyaallah kalau memungkinkan, nanti kami banding,” ujarnya.
Vonis ini menjadi sorotan karena dinilai lebih ringan dari ketentuan minimal dalam undang-undang. Pasal 112 saja, misalnya, menetapkan ancaman penjara minimal empat tahun, sedangkan Riyanto hanya dijatuhi hukuman tiga tahun. Hal serupa juga berlaku pada dendanya yang hanya dikenakan pada batas minimal, dengan pidana pengganti kurungan yang relatif singkat.
Jika dalam tujuh hari kerja ke depan Kejaksaan tidak mengajukan banding, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sejumlah kalangan menilai, putusan ini perlu menjadi evaluasi dalam penegakan hukum, khususnya pada kasus narkotika yang berpotensi merusak generasi muda. Penegakan hukum yang tegas dan proporsional dinilai penting untuk menciptakan efek jera.***
Penulis : Amin Bashiri
Editor : Zaza
Sumber Berita: Linkking.id