NASIONAL, Linkking.id – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) secara resmi mengumumkan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 17 Februari 2025.
Aksi ini bertujuan untuk menekan pemerintah agar menerbitkan regulasi yang mewajibkan perusahaan platform digital memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudi ojek online, taksi online, serta kurir.
Dalam keterangannya pada Jumat, 14 Februari 2025, Ketua SPAI, Lily Pujiati, mengajak awak media untuk meliput aksi tersebut.
“Aliansi Tuntut THR Ojol mengundang rekan-rekan media untuk meliput aksi ini,” ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima kontributor Linkking di Jakarta, Minggu (16/2).
Lebih lanjut, SPAI menegaskan komitmennya untuk terus mendesak Kementerian Ketenagakerjaan agar segera menerbitkan aturan tersebut.
“Kami akan menggelar aksi serentak pada 17 Februari, termasuk demonstrasi di Kemnaker serta aksi ‘ojol off bid’ atau mematikan aplikasi secara massal di berbagai kota,” jelas Lily.
Menurut Lily, fleksibilitas dalam hubungan kemitraan sering kali dijadikan alasan oleh platform digital untuk menghindari kewajiban mereka dalam memberikan hak-hak pekerja, termasuk THR.
Padahal, kata dia, keberadaan pengemudi ojol sangat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. “Platform mendapatkan keuntungan besar dan super profit, tetapi kesejahteraan pengemudi dikorbankan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti berbagai hak pekerja yang diabaikan, seperti upah minimum, upah lembur, hak cuti haid dan melahirkan, serta durasi kerja yang bisa mencapai delapan jam sehari.
Menurutnya, kondisi ini mencerminkan ketidakadilan ekonomi karena platform digital tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Negara harus hadir dalam persoalan ini. Kementerian Ketenagakerjaan harus mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada pengemudi ojek online dan pekerja platform lainnya,” tambah Lily.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Senin (10/2/2025) mengonfirmasi bahwa pihaknya akan bertemu dengan perwakilan penyedia layanan serta pengemudi ojek online guna membahas tuntutan terkait THR.
“Hari ini kami akan berdiskusi mengenai hasil kajian terkait regulasi ini,” ujarnya seperti dikutip Linkking dari laman resmi Tempoco.
Yassierli mengungkapkan, bahwa regulasi mengenai THR bagi pengemudi ojol telah dirancang oleh Kementerian Ketenagakerjaan dalam beberapa waktu terakhir.
Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan kebijakan tersebut sebelum disampaikan kepada penyedia layanan.
Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian maupun penghitungan THR bagi pengemudi ojek online.
“Sedang kami siapkan,” jawabnya singkat.***
DISCLAIMER. Artikel atau berita ini telah tayang di Tempoco, kontributor Linkking mengulas kembali press release dari SPAI.
Penulis : Gufron Aji
Editor : Zaza
Sumber Berita: Tempoco