Setya Novanto Kembali Dapat Remisi, Koruptor Dapat Keistimewaan Saat Idulfitri

- Redaksi

Rabu, 2 April 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KORUPTOR. Potret Setya Novanto saat memakai baju oranye kasus pengadaan KTP elektronik. (Dok. Redaksi Linkking.id)

i

KORUPTOR. Potret Setya Novanto saat memakai baju oranye kasus pengadaan KTP elektronik. (Dok. Redaksi Linkking.id)

NASIONAL, Linkking.id – Koruptor kasus pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman khusus hari raya Idulfitri.

Selain Setya Novanto, ada juga 287 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang menerima remisi khusus hari raya ini.

Dikutip Linkking dari Kompas, Lapas Kelas I Sukamiskin mayoritas menampung terpidana kasus korupsi yang kasusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada momen Idulfitri, remisi pun diberikan kepada warga binaan atau narapidana yang beragama Islam.

Sebagai informasi, total penghuni Lapas Sukamiskin adalah 443 orang, 388 orang di antaranya merupakan narapidana pemeluk agama Islam. Sebelumnya, usulan pemberian remisi diajukan oleh 295 orang, tetapi baru 288 narapidana yang disetujui.

Baca Juga:  Capai Triliunan Rupiah! Berikut Daftar Kementerian dan Lembaga yang Anggarannya Dipangkas Tahun 2025

Kepala Bidang Tata Usaha Lapas Sukamiskin Benny Muhammad Saifullah mengkonfirmasi perihal Setya Novanto yang menerima remisi khusus Idulfitri di tahun ini. Namun, Benny tidak mengetahui berapa lama potongan masa tahanan yang diterima oleh Setya Novanto.

“(Setya Novanto) dapat. Cuma, kalau jumlahnya berapa harus dilihat data lengkapnya, takutnya nanti saya sampaikan sekian, salah,” tuturnya di Bandung, Jawa Barat, Senin (31/3/2025).

Menurut Benny, 288 penerima remisi mendapatkan potongan beragam mulai dari 15 hari hingga 60 hari. Dengan rincian, 36 narapidana mendapat potongan masa tahanan 15 hari; 233 narapidana mendapat potongan 30 hari (1 bulan); 17 orang mendapat potongan 45 hari (1,5 bulan); dan 2 orang mendapat potongan 60 hari (2 bulan).

Baca Juga:  Jokowi Ungkap Tak Bisa Tolak Perintah Prabowo di HUT ke-17 Gerindra

Benny selanjutnya memastikan, meskipun ratusan narapidana Lapas Sukamiskin menerima remisi tetapi tidak ada warga binaan yang bebas setelah menerima.

Kemudian selama periode Idulfitri, Lapas Sukamiskin juga membuka masa kunjungan bebas pada 31 Maret-2 April 2025. Keluarga yang ingin berkunjung diimbau memastikan pemenuhan persyaratan, misalnya KTP, agar bisa masuk ke lingkungan lapas.

“Selama tiga hari ini kami memberikan kebebasan. Mereka berkunjung, kami siapkan ada dua tempat. Ada di hanggar dan juga di tempat kunjungan,” tambahnya.

Baca Juga:  24 Kepala Daerah Absen Pemeriksaan Kesehatan, Kemendagri Sebut Begini

Bukan Lebaran kali ini saja mantan ketua DPR itu dapat remisi hari raya. Kompas mencatat, politikus Golkar ini sudah menerima remisi khusus Idulfitri sejak 2023, atau sudah tiga kali hingga 2025.

Pada Idul Fitri 2023 dan 2024, Setya Novanto menerima potongan masa hukuman masing-masing sebanyak 30 hari atau satu bulan. Sementara Idul Fitri 2025, pihak berwenang belum mengungkap jumlah potongan yang diterima Novanto.

Selain itu, pada peringatan HUT Ke-78 RI pada 17 Agustus 2023, Novanto juga menerima potongan hukuman selama 90 hari atau tiga bulan.***

Facebook Comments Box

Penulis : Rio Jangkar

Editor : Zaza

Sumber Berita: Kompas

Follow WhatsApp Channel linkking.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jemaah Haji Asal Sumenep Tutup Usia di Mekkah Usai Tuntaskan Rangkaian Ibadah
Bukan Monopoli, Ini Cara Koperasi Merah Putih Dorong Harga Murah di Desa
GARDASATU JATIM Siap Bertindak Ungkap Jaringan Mafia Cukai Rokok Ilegal di Jawa Timur
Bupati Sumenep Bawa Dua Keris Pusaka ke Brawijaya Tosan Aji Fest 2025
Keris Sumenep Akan Tampil di International Contemporary Keris Fest 2025
Brawijayan Mondiacult Ajak Museum Helmi Art Berpartisipasi dalam Pameran Internasional Keris 2025
Aturan Baru Tilang Kendaraan Berlaku April 2025, STNK Mati 2 Tahun Bisa Berujung Penyitaan
BPK Terjepit Pemangkasan Anggaran
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 13:05 WIB

Jemaah Haji Asal Sumenep Tutup Usia di Mekkah Usai Tuntaskan Rangkaian Ibadah

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:13 WIB

Bukan Monopoli, Ini Cara Koperasi Merah Putih Dorong Harga Murah di Desa

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:33 WIB

GARDASATU JATIM Siap Bertindak Ungkap Jaringan Mafia Cukai Rokok Ilegal di Jawa Timur

Selasa, 15 April 2025 - 14:29 WIB

Bupati Sumenep Bawa Dua Keris Pusaka ke Brawijaya Tosan Aji Fest 2025

Sabtu, 12 April 2025 - 13:04 WIB

Keris Sumenep Akan Tampil di International Contemporary Keris Fest 2025

Berita Terbaru