SUMENEP, Linkking — Kasus pergantian kWh meter yang menimpa Jailani hingga kini masih jalan di tempat.
Sudah lebih dari seminggu sejak Jailani melapor ke kantor PLN, namun hingga hari ini, kejelasan penyelesaian kasus itu masih sebatas wacana.
Mediasi yang dijanjikan pihak PLN, antara Jailani dan Bunahwi dengan pihak Benny, Dani, serta Iksan, ternyata hanya sebatas angin surga. Tidak ada pertemuan, tidak ada kejelasan, hanya janji-janji yang menggantung.
Sementara itu, nama-nama yang disebutkan sebagai aktor kunci, seperti Dani alias Achmad Hamdani (diduga pelaku utama), Benny (pegawai P2TL PLN), dan Iksan (pihak luar yang membawa surat kuasa atas nama Bunahwi) mendadak hilang tanpa jejak. Entah ke mana mereka bersembunyi.
Kasus ini sudah meluas hingga meja UP3 PLN Madura, memaksa mereka mengeluarkan holding statement pada Jumat (25/04). Namun, alih-alih memberikan jawaban terang, pernyataan itu justru menambah tanda tanya.
Berikut isi holding statement yang dirilis pihak UP3 PLN Madura:
Sumenep, 25 April 2025 — Menanggapi pemberitaan dan keluhan dari pelanggan atas nama Bunahwi dan Jaelani terkait denda susulan P2TL di lokasi “Tambak Udang Rusilawati”, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sumenep, Pangky Yonkynata memberikan klarifikasi resmi.
Pelanggan tersebut telah melakukan pelanggaran pada 14 April 2025 berupa sambungan langsung tanpa kWh meter. Sesuai prosedur, PLN melakukan penormalan dengan pemasangan kWh meter baru serta pemanggilan pelanggan untuk penyelesaian.
Namun, pada 16 April 2025, muncul seseorang bernama Dani yang mengaku mewakili pelanggan dan menawarkan penyelesaian di luar prosedur resmi.
PLN menegaskan, Dani bukan pegawai PLN, melainkan eks pegawai PT Haleyora, rekanan PLN, yang telah resmi berhenti sejak Februari 2025. Oleh karena itu, segala tindakan yang bersangkutan tidak menjadi bagian dari proses resmi PLN.
“Kami pastikan PLN tidak terlibat dalam tindakan oknum tersebut. PLN dan PT Haleyora telah memfasilitasi komunikasi agar Dani dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” tegas Pangky Yongkynanta, Manager PLN ULP Sumenep.
PLN mengimbau seluruh pelanggan agar selalu mengikuti prosedur resmi dan menghindari perantara tidak sah. Untuk informasi dan layanan, pelanggan dapat mengakses kanal resmi PLN atau menghubungi PLN 123.
Langkah ini sebagai bentuk komitmen PLN dalam menjaga transparansi, profesionalisme, dan perlindungan hak pelanggan.
Membaca isi holding statement tersebut, jelas ada yang janggal. PLN sama sekali tidak menyebut nama-nama yang diduga terlibat, seolah-olah masalah ini hanya persoalan sederhana antara Jailani dan PLN.
Sampai hari ini, tidak ada penyelesaian, tidak ada tanggung jawab jelas. Kasus ini terus dibiarkan menggantung, tanpa arah, tanpa solusi.
Apa sebenarnya yang terjadi di tubuh PLN? Apakah sistem pengawasan mereka begitu rapuh, sehingga satu kesalahan kecil saja tak mampu diselesaikan? Atau lebih parah lagi — adakah sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi?
Kalau untuk perkara kecil saja PLN sudah terseok-seok, bagaimana publik bisa percaya pada komitmen besar mereka soal transparansi dan profesionalisme?***
Penulis : Amin Bashiri
Editor : Zaza
Sumber Berita: Linkking.id