NASIONAL, Linkking.id – PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) kembali memberikan klarifikasi terkait keterlibatan Direktur KSO Summarecon Serpong, Sharif Benyamin, dalam kasus yang tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini berhubungan dengan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar oleh mantan Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Haniv.
Dalam pernyataannya, pihak Summarecon Agung menegaskan bahwa KSO Summarecon Serpong, yang merupakan entitas terafiliasi dengan perseroan, memang telah menerima Surat Panggilan dari KPK. Surat tersebut, dengan nomor Spgl/1 I00/DIK.01.00/23/02/2025, bertanggal 14 Februari 2025, meminta kehadiran Sharif Benyamin sebagai saksi dalam penyelidikan.
Kehadiran sebagai Saksi di KPK
Manajemen perusahaan menjelaskan bahwa Sharif Benyamin telah memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sebagai saksi pada Selasa, 4 Maret 2025.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan juga menguraikan kronologi yang melibatkan Summarecon Serpong dalam kasus ini.
Pada tahun 2015, Summarecon Serpong menerima proposal permintaan sponsorship dari Universitas Pelita Harapan (UPH) untuk mendukung kegiatan World Model United Nations (MUN) XXIV yang digelar di Seoul, Korea Selatan, pada 14-20 Maret 2015.
Merespons permintaan tersebut, Summarecon Serpong memutuskan untuk berkontribusi sebagai sponsor dengan menyetorkan dana sebesar Rp 25.000.000.
Sebagai imbalannya, logo Summarecon Serpong dicantumkan dalam banner delegasi acara serta dipublikasikan di situs web UPH.
Transfer Dana ke Rekening Muhamad Haniv
Pada 10 Maret 2015, Summarecon Serpong menerima email dari Audrey Lynn, yang saat itu menjabat sebagai Head of Delegate World MUN 2015.
Dalam email tersebut, dilampirkan surat perjanjian kerja sama yang dibuat sepihak oleh panitia acara. Isi perjanjian tersebut mencantumkan bahwa dana sponsorship harus dikirimkan ke rekening Bank Central Asia (BCA) dengan nomor 4501401174 atas nama Muhamad Haniv.
Mengikuti instruksi tersebut, pada 11 Maret 2015, Summarecon Serpong mentransfer dana sponsorship sebesar Rp 25.000.000 melalui setoran tunai ke rekening yang disebutkan dalam perjanjian.
Komitmen Summarecon dalam Proses Hukum
Menanggapi keterkaitan perusahaannya dalam kasus ini, pihak Summarecon Agung menegaskan bahwa mereka akan bersikap kooperatif terhadap setiap proses hukum yang berjalan.
“Adapun seluruh keterangan yang diminta oleh Penyidik KPK telah diberikan sesuai dengan fakta dan keadaan yang sebenarnya,” ujar pihak manajemen dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 10 Maret 2025.
Lebih lanjut, manajemen menegaskan bahwa baik Summarecon Agung maupun anak usahanya tidak memiliki keterlibatan langsung dalam kasus hukum yang tengah diberitakan.
Oleh karena itu, tidak ada langkah khusus yang diambil oleh perusahaan dalam menyikapi situasi ini.
Pihak perseroan juga menegaskan komitmennya dalam mematuhi seluruh peraturan perpajakan yang berlaku.
“Hal ini merupakan komitmen dan tanggung jawab Perseroan kepada seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham publik, mengingat status perseroan merupakan perusahaan yang tercatat di BEI,” tambah manajemen.
Dampak terhadap Operasional dan Saham SMRA
Hingga saat ini, setelah Direktur KSO Summarecon Serpong memenuhi panggilan KPK pada 4 Maret 2025, pihak perseroan menyatakan bahwa mereka belum menerima informasi lebih lanjut dari penyidik.
Manajemen juga memastikan bahwa pemeriksaan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.
“Hingga tanggal tanggapan ini disampaikan kepada BEI, panggilan KPK serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap Perseroan dapat kami jelaskan bahwa hal-hal tersebut tidak memberikan dampak yang material terhadap jalannya kegiatan usaha sehari-hari Perseroan,” tegas manajemen.
Sementara itu, terkait pergerakan saham SMRA, pihak perusahaan menilai bahwa fluktuasi harga saham merupakan mekanisme pasar yang terjadi secara alami.***
Penulis : Rio Jangkar
Editor : Zaza
Sumber Berita: CNBC Indonesia