Kejari Sumenep Banding Putusan Ringan Bandar Narkoba Riyanto, Jaksa Nilai Tak Sesuai Tuntutan
SUMENEP, Linkking — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi menempuh jalur banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep terhadap Riyanto, terdakwa kasus peredaran narkotika. Riyanto sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rpn800 juta, subsider tiga bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Nur Fajjriyah, menilai putusan tersebut terlalu ringan dan jauh di […]
Continue Reading