Istri Menikah Lagi Tanpa Izin, Laporan Suami ‘Dipangkas’ Polisi: Pasal Berubah, Bukti Diabaikan!
SUMENEP, Linkking.id – Achmad Zaini (28), mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang menolak penggunaan Pasal 279 KUHP dalam laporannya terkait pernikahan istrinya dengan pria lain tanpa persetujuannya sebagai suami sah. Menurut Zaini, pihak penyidik sebelumnya telah menghubunginya untuk menanyakan kapan ia bersedia menandatangani pelimpahan berkas P19 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) […]
Continue Reading