ILUSTRASI: Kasus Pencabulan terhadap Santriwati di Sumenep, Tuntutan Perbaikan Sistemik dan Perlindungan Anak (redaksi) 

Trauma Mendalam 20 Santriwati Korban Pencabulan di Sumenep

Daerah

SUMENEP, Linkking.id– Telah terjadi kasus pencabulan terhadap dua puluh santriwati di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.

Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Ustaz Sahnan, telah ditangkap oleh Resmob Polres Sumenep di Situbondo pada Selasa pagi, 10 Juni 2025.

Tindakan kriminal yang berlangsung selama bertahun-tahun ini telah mengakibatkan trauma mendalam bagi para korban, yang berusia antara 14 hingga 16 tahun.

Beberapa korban bahkan mengalami pengguguran kandungan hingga tiga kali. Yang memprihatinkan, beberapa di antara mereka kini telah dewasa dan telah berkeluarga.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Bahas Tiga Raperda Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah di Tahun 2025

Peristiwa ini telah menimbulkan sorotan tajam terhadap lembaga pendidikan tempat Ustaz Sahnan mengajar. Kejadian ini mengungkap celah signifikan dalam sistem pengawasan dan perlindungan terhadap santriwati di lingkungan pesantren.

Kegagalan dalam mencegah dan mendeteksi tindak pidana seksual ini menuntut evaluasi menyeluruh dan reformasi sistemik.

Anggota DPRD Sumenep, Bapak Wahyudi, Wakil Ketua Komisi III dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep, menyampaikan kecaman keras atas tindakan keji tersebut dan mengapresiasi kinerja cepat Polres Sumenep dalam penangkapan pelaku.

Beliau menyatakan, “Tindakan biadab ini tidak dapat ditoleransi. Proses penyelidikan yang efisien, dari tahap awal di Kecamatan Arjasa hingga penangkapan, patut diapresiasi. Namun, yang lebih penting adalah evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan di lembaga pendidikan agama guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.” Tuturnya (10/6)

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus. Upaya konfirmasi kepada Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, belum membuahkan hasil.

Baca Juga:  Bappeda Sumenep Fokus Wujudkan Ketahanan Pangan dan Gizi Lewat RAD-PG 2025–2029

Kasus ini menuntut tidak hanya proses hukum yang adil bagi pelaku, tetapi juga komitmen kuat untuk melakukan reformasi sistemik dalam melindungi anak, khususnya di lingkungan pesantren.

Prioritas utama adalah memberikan perlindungan dan pemulihan bagi para korban.

Investigasi yang komprehensif perlu dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan terpenuhinya keadilan bagi seluruh korban.*”*

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *