SUMENEP, Linkking.id– Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang keris di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menghadapi ketidakpastian untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025 DPRD setempat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Ahmadi Yazid, menyebutkan bahwa seleksi raperda untuk Prolegda 2025 akan mempertimbangkan urgensi dan prioritas kebijakan daerah. Saat ini, ada 21 raperda yang sedang dikaji, dan hanya yang benar-benar mendesak yang berpeluang masuk dalam daftar prioritas.
“Kami harus memilah dan memilih secara selektif. Meskipun raperda ini sudah memiliki naskah akademik, itu bukan jaminan langsung masuk Prolegda. Sebab, regulasi terkait keris ini lebih bersifat sosial dan budaya, bukan sesuatu yang benar-benar mendesak,” jelas Yazid saat diwawancarai pada Sabtu (25/1).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini Bapemperda masih dalam tahap awal pembahasan dan tengah berdiskusi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan berbagai raperda.
“Semuanya masih dalam tahap penyaringan. Kami mempertimbangkan aspek kepentingan daerah, apakah regulasi tersebut bersifat mendesak atau bisa ditunda. Keputusan akhir akan diambil setelah kajian lebih lanjut,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudporapar) Sumenep, Mohammad Iksan, tetap berharap agar Raperda Keris dapat masuk dalam Prolegda 2025. Menurutnya, regulasi ini penting untuk mendukung pelestarian dan pengembangan budaya keris di Sumenep, yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil keris berkualitas tinggi di Indonesia.
“Kami berharap raperda ini bisa segera mendapatkan perhatian dan disahkan, sehingga pelestarian keris di Sumenep memiliki dasar hukum yang jelas,” ungkapnya.
Sebagai informasi, penyusunan naskah akademik untuk Raperda Keris telah dilakukan sejak 2023 dan sempat masuk dalam Prolegda 2024. Namun, dalam prosesnya, masih ada beberapa catatan yang perlu diperbaiki sebelum bisa ditetapkan sebagai regulasi daerah.
Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap budaya pembuatan keris di Sumenep sekaligus menjadi pijakan bagi perumusan Peraturan Bupati (Perbup) yang mendukung pengembangan warisan budaya ini di masa mendatang.
Dengan kondisi ini, nasib Raperda Keris masih belum pasti. Keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil kajian Bapemperda dan kebijakan DPRD Sumenep dalam menentukan prioritas legislasi tahun depan.***
Penulis : Amin Bashiri
Editor : Zaza
Sumber Berita: Redaksi Linkking.id